Dibantu Penerjemah, Nahkoda WN Myanmar ‘Pencuri’ Ikan di Selat Malaka Diadili

pencuri ikan di Perairan Republik Indonesia (RI)

topmetro.news – Wona (34), terdakwa nahkoda Kapal Motor (KM) SLFA 3802 GT.66.00, pencuri ikan di Perairan Republik Indonesia (RI), persisnya di Selat Malaka, Rabu petang (14/72021), menjalani sidang lewat video teleconference (vicon).

Dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa asing, Warga Negara (WN) Myanmar itu menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Perikanan pada PN Medan. Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.

“Coba Saudara (penerjemah bernama Abu Ahmad) tanyakan kepada terdakwa. Mengerti nggak dia isi dakwaan yang baru dibacakan Saudara Jaksa tadi?” tegas Hakim Ketua Abdul Kadir.

Setelah berbicara dengan terdakwa yang duduk di sebelahnya, penerjemah Abu Ahmad kemudian menimpali. Bahwa pada intinya Wona sudah mengetahui materi dakwaan ketika menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kementerian Perikanan dan Kelautan di Belawan.

Penuntut umum pun mendapat kesempatan menghadirkan dua saksi. Yakni Anak Buah Kapal (ABK) yang juga ikut diamankan dari dalam KM penangkap ikan dengan No. Seri SLFA 3802 GT.66.00 itu.

Melalui bantuan penerjemah, saksi Yin Maung Aye dan Aung Hta Oo alias Bo menerangkan tidak mengetahui di perairan mana mereka melakukan penangkapan ikan. Yang mengetahui hal itu adalah terdakwa sebagai nakhoda.

Nahkoda tanpa Izin

Terdakwa Wona, nahkoda WN Myanmar (kiri atas) dengan bantuan penerjemah, menjalani sidang perdana | topmetro.news

Saksi membenarkan alat tangkap ikan (jaring) yang mereka gunakan jenis trawl. Kapal yang mereka tumpangi berangkat dari Perairan Kerajaan Diraja Malaysia pada tanggal 2 Mei 2021 lalu.

Mereka hanya empat orang, termasuk seorang ABK lainnya bernama Yin Maung Aye. Sepengetahuan mereka KM SLFA 3802 GT.66.00 milik warga berkebangsaan Malaysia. Mereka sudah lima kali berlayar dengan terdakwa.

Saat petugas kapal patroli Pol Air memergoki tengah malam itu, para saksi sedang tertidur pulas. Ketika menjalani interogasi, belakangan mereka ketahui kalau nahkoda tidak memiliki dokumen. Seperti izin melakukan penangkapan di perairan RI.

Hakim Ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara vicon.

Tembakan Peringatan

Sementara Suheri Wira Fernanda dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 01.14 WIB kapal polisi Laksmana 7012 melakukan patroli di Perairan Selat Malaka. Dan pertama kali mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI menggunakan jaring trawl.

Tim petugas selanjutnya berusaha menghentikan kapak sesuai prosedur menggunakan pengeras suara. Karena target tidak menggubris, maka petugas melakukan tembakan peringatan ke udara.

Menyusul tembakan ke air dan ke bagian haluan kapal. Akan tetapi kapal tidak mau berhenti dan malah bergerak berputar-putar berusaha melarikan diri. Sekira pada pukul 07.00 WIB, petugas pun berhasil melumpuhkan kapal tersebut.

Kapal berikut terdakwa Wona dan ketiga ABK dibawa ke penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Belawan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment